PenerbitanAkta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun Semula penerbitan Akta Kelahiran tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kotaz Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
Antrian tiket di Disdukcapil Tangsel. Foto TangselMedia TangselMedia — Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri ternyata belum disosialisasikan ke aparatur pemerintah tingkat kelurahan. Dalam surat tersebut Mendagri memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran. Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan kepala daerah untuk warga yang ingin mengurus berkas identitasnya. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT. RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri, sebagaimana dilansir dari laman situs Erwin Gunawan, Sekretaris Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara mengaku belum menerima sosialisasi surat edaran Kemendagri tersebut. Padahal surat edaran ini dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Wal ikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu. “Kami belum menerima sosialisasi surat edaran Kemendagri tersebut. Jadi kami masih melayani masyarakat untuk membuatkan surat pengantar kelurahan,” kata Erwin disela-sela melayani warga yang ingin dibuatkan surat pengantar kelurahan , Serpong Utara, Rabu 19/10/2016. Sementara itu, Heru Sudarmanto, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan menjelaskan, Surat Edaran dari Kemendagri Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran sudah diberlakukan di Kota Tangsel ini. “Kalau pembuatan KTP elektronik tanpa pengantar RT RW itu sudah jelas. Kemudian untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran juga tanpa pengantar RT RW,” ujar Heru saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dukcapil kota Tangsel, Cilenggang, Serpong. Meski demikian, lanjut Heru, warga tetap datang ke kantor kelurahan untuk minta surat pengantar online dari kelurahan. Karena surat pengantar online ini termasuk persyaratan wajib dalam pendaftaran aplikasi kelahiran. Heru menjelaskan, yang dimaksud “Tanpa pengantar kelurahan” dalam surat edaran tersebut adalah, mengalihkan sistem manual ke sistem elektronik. Jadi warga tetap datang ke kantor kelurahan untuk meminta petugas kelurahan melayani input data. “Dulu ada blanko atau form yang ditulis manual oleh petugas kelurahan. Nah sekarang kita buat sistem elektronik,” jelas Heru. Menurutnya, langkah tersebut untuk membiasakan masyarakat mengetahui secara langsung proses pembuatan dokumen dan menghindari kesalahan data. Saat ini memang surat pengantar online masih ditangani pihak kelurahan. Namun kedepan, Heru mengaku akan mengembangkan sistem pendaftaran online, dan masyarakat bisa menginput sendiri data dari rumah. “Keinginan Ibu Walikota bisa launching tahun ini. Dan sedang kita persiapkan,” pungkasnya.cip Post Views 2,075
SuratEdaran Mendagri Tentang Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP Elektronik (KTP-el) Dan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Download Surat Edaran Mendagri Tentang Perubahan Kebijakan Dalam Peny
SuratEdaran Mendagri Tentang Bimtek / Pemerintah Berharap Surat Mendagri Kepada Pemda Jangan Diributkan. Demikian ulasan mengenai se mendagri nomor 411.3/1116/sj tahun 2001. Hal ini ditegaskan menteri dalam negeri tjahjo kumolo dalam surat edaran bernomor 140/8120/sj tentang prioritas pelaksanaan bimbingan teknis khusus percepatan penataan
Terkaitdengan banyaknya permohonan dari masyarakat mengenai legalisasi kutipan akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, dan lainnya. Maka diinformasikan bahwa berdasarkan surat edaran mendagri No 472/1205/MD bahwa untuk legalisasi kutipan akta pencatatan sipil dilakukan di tempat akta tersebut diterbitkan, sehingga Dinas Surat Edaran Mendagri, PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri Model Baru. Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus
a jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran; b. jumlah penduduk kelompok umur 0 - 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun; c. jumlah penduduk kelompok umur 0 - 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun yang memiliki akta kelahiran; d. jumlah penduduk yang berstatus kawin; e. jumlah penduduk yang perkawinannya telah tercatat; f.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran.Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan kepala daerah untuk warga yang ingin mengurus berkas identitasnya. Hal itu tercantum dalam surat edaran bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh
AktaKelahiran Sebagai Dasar Pemenuhan Hak Hak Anak Sebagai Warga Negara. Setiap anak yang lahir adalah aset bangsa yang harus dilindungi oleh negara. Sejak lahir, mereka mempunyai hak-hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak
Ve20.
  • qv0q8i5xn5.pages.dev/167
  • qv0q8i5xn5.pages.dev/136
  • qv0q8i5xn5.pages.dev/329
  • qv0q8i5xn5.pages.dev/392
  • qv0q8i5xn5.pages.dev/184
  • qv0q8i5xn5.pages.dev/198
  • qv0q8i5xn5.pages.dev/142
  • qv0q8i5xn5.pages.dev/287
  • surat edaran mendagri tentang akta kelahiran